Ads 468x60px

Labels

Translite

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Daftar Isi

Feed Burner

Subscribe via Email

Senin, 26 Maret 2012

Dualisme dalam Undang-undang Yayasan

Yayasan sebagai badan hukum di Indonesia memiliki peran penting dan tugas mulia jika menilik pada tujuan didirikannya. Pasal 1 ayat (1)UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan menyatakan Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Namun dalam UU yang sama, pada pasal 7 disebutkan bahwa Yayasan diperbolehkan mendirikan badan usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan penyertaan modal dari Yayasan maksimal 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.

Dua pasal ini jelas membawa implikasi yang berlawanan kedepannya. Jika Yayasan ditujukan pendiriannya untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, hal itu jelas harus jauh-jauh dari tujuan Badan Usaha yang semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. Tujuan pendirian Yayasan jelas mengedepankan prinsip non profit, mengedepankan kepentingan masyarakat, dan murni merupakan pengabdian.
Namun dengan dibukanya celah bagi yayasan untuk membuka badan usaha, secara langsung dapat dipertanyakan apakah yayasan mampu melaksanakan tujuannya sepenuhnya? Karena kalau berbicara tentang badan usaha, maka pastinya hitung-hitung untung rugi dan keharusan pengembangan badan usaha dan kepentingan badan usaha tidak akan bisa dilepaskan.

Meskipun dalam UU Badan Usaha Yayasan diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usahanya untuk tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan, namun kita tetap tidak akan bisa membicarakan pengabdian secara utuh untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, karena pada prinsipnya badan usaha akan penuh dengan kepentingan, dan keharusan untuk mencapai laba sebanyak-banyaknya untuk keberlangsungan badan usaha di masa yang akan datang.
Belum lagi pasal 27 UU Yayasan yang memperbolehkan Yayasan menerima bantuan dari negara dan bantuan tersebut dimasukkan kedalam kekayaan yayasan yang dapat digunakan sebagai modal pendirian Badan usaha. Hal ini membawa implikasi yang tidak selalu baik, karena pendirian yayasan akan rawan untuk disalahgunakan.
Sebagai lembaga yang dilegalkan untuk menerima bantuan cuma-cuma dari negara, pendirian yayasan bisa saja tidak lagi murni untuk tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan, namun juga dijadikan peluang bisnis bagi mereka yang tidak beritikad baik untuk mengharapkan bantuan negara yang bisa dipergunakan untuk kepentingan badan usaha yang jelas-jelas berorientasi pada profit, bukan seratus persen untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Selain itu, keberadaan badan usaha yayasan juga membuka ruang untuk disalah gunakan oleh para pembina dan pengurus yayasan untuk memasukkan anggota keluarga mereka sebagai komisaris maupun direksi di badan usaha yayasan.
Pengaturan yang longgar tentang siapa-siapa saja yang boleh menjadi organ badan usaha yayasan, menjadikan badan usaha yayasan rentan menjadi ‘badan usaha keluarga pembina dan pengurus yayasan’ yang berisi anak, istri atau anggota keluarga mereka yang lain. Sebab yang dilarang untuk menjadi Komisaris atau Direksi pada Badan Usaha Yayasan berdasarkan pasal 7 UU Yayasan adalah Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan.
Aturan Mana yang akan dipakai?
Yayasan diperbolehkan mendirikan badan usaha juga berimplikasi luas. Jika Badan Usaha didirikan oleh yayasan, maka sebagai persekutuan modal dengan kepemilikan saham, maka siapa yang mewakili kepemilikan saham yang ditanamkan oleh yayasan dalam badan usaha yayasan? Karena jelas organ yayasan, baik itu pembinaan, pengurus, dan pengawas yayasan tidak diijinkan menjadi organ badan usaha yayasan. Seandainya terjadi permasalahan pada Badan Usaha Yayasan yang mana saham/modalnya berasal dari yayasan, aturan manakah yang akan dipakai? Karena Pengaturan yang terdapat dalam UU Perseoan Terbatas berbeda dengan pengaturan dalam UU Yayasan.

Maka dari itu keberadaan UU Yayasan perlu ditinjau ulang lagi. Baik dari segi pengaturan pendirian, tujuan, dan pengaturan Badan Usaha Yayasan. Karena tidak akan mungkin Yayasan akan mampu menjalankan tujuan pendiriannya jika disandingkan dengan kepentingan bisnis. Kalaupun yayasan membutuhkan uang untuk menunjang kegiatannya, hal tersebut seharusnya ditanggulangi dengan pola manajemen keuangan yang baik, karena berdasarkan UU Yayasan sumber kekayaan Yayasan bisa berasal dari berbagai sumber, antara lain sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat, dan sumbangan dari Negara.

Oleh : Roshanty
Miko Kamal & Associates Legal Assistant
Padang Ekspres • Kamis, 22/03/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar